
Sebelumnya, Lia Eden dianggap bersalah karena dianggap telah melakukan penodaan agama. Selain itu, Lia Eden juga terbukti melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan dimana dimana menyerukan agar orang lain termasuk pengikutnya tidak memeluk agama lain selain agama yang dianutnya. Akibat perbuatannya itu, dia dihukum penjara selama kurang lebih 2,5 tahun.
Namun, pemimpin Kerajaan Tuhan itu telah bebas menghirup udara segar terhitung pada jam 8 pagi tadi. Dia bebas secara murni bukan bebas bersyarat. Akankah keluarnya Lia Eden ini bisa membuatnya jera dan tidak melakukan kesalahan yang sama, atau malah akan memperburuk suasana keagamaan di Indonesia yang sebelumnya sudah panas dengan hadirnya Ahmadiyah.Sponsor
0 comments:
Posting Komentar